8 Fakta Miris Kasus Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Bandung!

By Tiara Harum Pramesti, Sabtu, 11 Desember 2021 | 09:00 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Tribunnews)

CewekBanget.ID - Marak berita belasan santriwati di bawah umur mengalami pelecehan seksual oleh guru sekaligus pengurus pondok tersebut. 

Santriwati di Pondok Pesantren Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani & Madani Boarding School Cibiru, Bandung jadi korban tindakan asusila yang parah. 

Bahkan beberapa di antara santri yang jadi korban sampai melahirkan anak dari pelaku pemerkosanya. 

Berikut beberapa fakta terkait kasus pelecehan di area pesantren, hingga penanganan hukum bagi pelaku. 

Jumlah korban

Awalnya tersiar kabar jika total jumlah korban pelecehan oleh HW, nama inisial pelaku adalah 12 orang. 

Ternyata lebih dari itu bahkan hampir 2 kali lipatnya, girls

Dilansir dari Tribunnews, menurut Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Diah Kurniasari mengatakan korban sebenarnya berjumlah kurang lebih 21 orang. 

Total 11 orang korban tercatat berasal dari Kabupaten Garut. 

Baca Juga: Sempat Dilecehkan, Ini Alasan Bella Hadid Balik Ke Victoria's Secret

Korban masih di bawah umur

Rata-rata santriwati masih usia belasan. 

Sejak mereka baru masuk ke pesantren, yaitu sekitar usia 13an tahun, HW sudah mulai melancarkan aksi pelecehan seksual ke muridnya itu. 

Informasi dari Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil menjelaskan usia para santriwati yang jadi korban kekejian HW itu rata-rata 13-16 tahun. 

Pelecehan bertahun-tahun

Sebenarnya pelecehan sudah diterima para santriwati selama bertahun-tahun, girls.

Diketahui HW mulai melecehkan santri sejak tahun 2016 silam hingga 2021 ini. 

Jadi total selama 5 tahun para santriwati sudah menjadi korban pelecehan HW. 

 Baca Juga: Abel Cantika: Penting Edukasi Seks Sejak Dini untuk Cegah Pelecehan Seksual

Bahkan ada korban yang sampai melahirkan

Bukan cuma satu korban yang dilecehkan HW sampai memiliki anak. 

Total ada 5 korban di bawah umur pada akhirnya hamil dan melahirkan anak dari pelecehan HW. 

Bayi yang dilahirkan dari 5 korban itu berjumlah 8, satu kasus masih berstatus pelaporan. 

Sedangkan kini saat kasus masuk persidangan, bayi bertambah 1 menjadi total 9 bayi dari pelecehan HW. 

Pihak Kejati Jawa Barat meyakini ada korban yang melahirkan lebih dari sekali. 

Awal mula kasus pelecehan ketahuan

Mengutip dari Kompas.com, pertama kali kasus bisa terendus karena salah satu korban pulang ke rumah. 

Korban pulang ketika momen Idul Fitri dan orang tua korban mendapati kondisi fisik putrinya berubah. Ternyata mendapati anaknya tengah hamil. 

"Nah di situlah akhirnya dengan ditemani oleh Kepala Desa mereka melapor ke Polda Jabar. Nah, itu awalnya seperti itu," ujar Ketua P2TP2A Garut Diah Kurniasari Gunawan. 

Korban diperkosa di pesantren dan hotel

Bukan hanya dilakukan di area pesantren saja, HW juga membawa korban ke berbagai tempat berbeda. 

Seperti disebutkan 4 hotel berbeda hingga sebuah apartemen. 

Dan tentu saja pesantren, juga yayasan yang dia dan korban kujungi. 

 Baca Juga: Korban Didukung Netizen, Ini 6 Kasus Pelecehan Seksual yang Viral!

Dijadikan kuli dan diambil hak tunjangannya

Berdasarkan pemantauan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari persidangan, terkuak kalau para korban HW juga dijadikan kuli. 

Kuli yang dimaksud adalah kuli bangunan, membantu proses pembangunan gedung santri di daerah Cibiru saat itu. 

Lebih pedihnya lagi, hak atas dana Pendidikan Indonesia Pintar yang harusnya dipakai buat kepentingan santri, malah dipakai untuk hal di luar kebutuhan itu. 

 Baca Juga: Stop Pelecehan Seksual! Gini 5 Cara Mencegahnya di Ruang Publik!

Dipaksa lahirkan anak dan dieksploitasi

Belum berakhir, HW menambah siksa untuk para santrinya yang menjadi korban pelecehan itu. 

Para santriwati yang ketahuan hamil, dipaksa untuk tetap melahirkan anaknya dan status anak tersebut dianggap HW sebagai yatim piatu. 

Pemaksaan itu dengan iming-iming nantinya para santri akan dinikahinya dan anak yang dilahirkan bakal disekolahkan hingga kuliah. 

Status yatim piatu para bayi dimanfaatkannya untuk meminta sumbangan dan simpati berbagai pihak maupun yayasan. 

Ancaman hukuman 20 tahun

Saat ini HW sudah berstatus tahanan, sambil melewati proses hukum. 

Sementara jaksa mendakwa HW dengan UU Perlindungan Anak, dan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dengan usia HW saat ini baru 36 tahun. 

Namun pihak keluarga korban meminta agar HW dihukum seumur hidup dan dikebiri, lantaran mempertimbangkan mental juga masa depan para korban. 

(*)