CewekBanget.ID - Masih ingat dengan kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap belasan santri yang terjadi di pondok pesantren daerah Jawa Barat?
Pelaku bernama Herry Wirawan yang juga merupakan pengurus pesantren telah diamankan dan ditahan pihak kepolisian.
Sempat beredar kabar Herry dikenai pasal berat dengan ancaman hukuman mati, kini malah timbul kontra dari Komnas Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM menolak
Pihak Komnas HAM blak-blakan menolak hukuman yang diberikan kepada Herry Wirawan itu.
Dilansir dari Tribunnews, penolakan itu terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N. Mulyana membacakan tuntutan terhadap terdakwa Herry Wirawan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Bukan hanya hukuman mati, Asep juga menuntut pelaku dikenai hukuman kebiri kimia.
Tapi Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menolak hukuman mati terhadap pelaku kejahatan seksual.
Tentu ada alasan yang dipunyai Beka Ulung atas penolakannya ini, girls.
Baca Juga: 8 Fakta Miris Kasus Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Bandung!
Alasan penolakan hukuman
Beka Ulung menilai, hukuman berat yang dijatuhkan enggak harus sampai hukuman mati.