Alasan Komnas HAM Tolak Hukum Mati Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati

By Tiara Harum Pramesti, Kamis, 13 Januari 2022 | 22:15 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Tribunnews)

"Saya sepakat hukuman yang berat harus diberikan kepada siapapun pelaku kejahatan seksual apalagi korbannya banyak dan anak-anak, saya sepakat.

Tapi bukan hukuman mati," ucapnya dilansir dari KompasTV.

Tapi penolakan itu rupanya bukan hanya untuk kasus Herry. 

Bagi Beka, hukuman mati enggak seharusnya diberikan pada semua tindakan kejahatan termasuk kekerasan seksual. 

"Pada prinsipnya Komnas HAM menentang hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan atau semua tindakan pidana termasuk juga pidana kekerasan seksual, seperti yang dilakukan oleh Herry Wirawan," ujarnya. 

Hukuman mati menurut sudut pandang perwakilan Komnas HAM, dinilai menyimpang prinsip dan hak. 

Terutama adalah hak manusia untuk hidup. 

Baca Juga: Rekomendasi Film Indonesia Tema Perjuangan Lawan Kekerasan Seksual

"Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun.

Honor eligible right itu sudah ada di konstitusi kita dan juga ada di berbagai instrumen hak asasi manusia yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia," tegasnya. 

Respon netizen

Menanggapi keberatan Komnas HAM pada hukuman yang diberikan untuk Herry, netizen berada di kubu berbeda.