Presiden Umumkan Tanggal Resmi Libur Lebaran dan Cuti Bersama 2022!

By Tiara Harum Pramesti, Rabu, 6 April 2022 | 21:05 WIB
Ilustrasi pemudik (kompas.com)

Pandemi COVID-19 yang sudah mulai mereda membuat pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan libur dan mudik lebih awal. 

Jokowi juga menyampaikan agar kegiatan cuti bersama bisa digunakan seefektif mungkin untuk bersilaturahmi. 

Silaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta kerabat di kampung halaman.

Prioritas protokol kesehatan

Namun meski sudah lebih longgar pada aturan perjalanan jauh dan transportasi umum, presiden tetap menekankan pada protokol kesehatan.

Lantaran pandemi masih belum usai dan harus mewaspadai gelombang baru COVID-19 jika masyarakat kurang patuh prokes.

Termasuk mengingatkan masyarakat supaya melengkapi dosis vaksinasi dengan menambahkan vaksin booster. 

Baca Juga: Siap-Siap Dapat THR, Gini Tips Mengelolanya Agar Enggak Segera Ludes!

"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," lanjutnya. 

Syarat perjalanan jauh

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait aturan naik kendaraan umum khususnya pesawat dan kereta api.