Presiden Umumkan Tanggal Resmi Libur Lebaran dan Cuti Bersama 2022!

By Tiara Harum Pramesti, Rabu, 6 April 2022 | 21:05 WIB
Ilustrasi pemudik (kompas.com)

CewekBanget.ID - Presiden Joko Widodo mengumumkan hari libur nasional peringatan Idul Fitri dan cuti bersama 2022. 

Keputusan resmi hari libur Idul Fitri jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022. 

Sementara untuk cuti bersama berlaku pada 29 April, dan 4-6 Mei 2022. 

Ada sejumlah imbauan untuk masyarakat yang diberikan pemerintah selama menjalani libur lebaran

Pengumuman libur dan cuti bersama

Memasuki bulan Ramadan, pemerintah menetapkan tanggal resmi untuk libur nasional. 

Libur lebaran dan cuti bersama diumukan presiden pada Rabu, 6 April 2022. 

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi melansir dari Kompas.com.

Presiden juga menuturkan jika libur dalam rangka cuti bersama akan diatur lebih lanjut melalui keputusan bersama menteri-menteri. 

Baca Juga: Catat! Polri Perpanjang Sanksi Putar Balik saat Larangan Mudik

Kegiatan cuti bersama

Tahun ini Indonesia lebih longgar menetapkan hari libur lebaran dibanding tahun 2021.

Pandemi COVID-19 yang sudah mulai mereda membuat pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan libur dan mudik lebih awal. 

Jokowi juga menyampaikan agar kegiatan cuti bersama bisa digunakan seefektif mungkin untuk bersilaturahmi. 

Silaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta kerabat di kampung halaman.

Prioritas protokol kesehatan

Namun meski sudah lebih longgar pada aturan perjalanan jauh dan transportasi umum, presiden tetap menekankan pada protokol kesehatan.

Lantaran pandemi masih belum usai dan harus mewaspadai gelombang baru COVID-19 jika masyarakat kurang patuh prokes.

Termasuk mengingatkan masyarakat supaya melengkapi dosis vaksinasi dengan menambahkan vaksin booster. 

Baca Juga: Siap-Siap Dapat THR, Gini Tips Mengelolanya Agar Enggak Segera Ludes!

"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," lanjutnya. 

Syarat perjalanan jauh

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait aturan naik kendaraan umum khususnya pesawat dan kereta api. 

Kini kembali diberlakukan hasil tes negatif COVID-19 sebagai syarat bisa menaiki kendaraan umum pesawat dan kereta. 

Pelaku perjalanan bisa memakai hasil tes PCR dan antigen sebelum menaiki kendaraan umum. 

Khususnya untuk yang mau mudik di akhir bulan nanti, pemerintah mengimbau masyarakat melakukan vaksin booster terlebih dahulu. 

Tapi jika calon penumpang bisa memberikan bukti hasil tes negatif corona, enggak diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin booster. 

Aplikasi PeduliLindungi juga masih menjadi aplikasi wajib bagi pelaku perjalanan dalam negeri. 

Sudah siap mudik tahun ini?

Baca Juga: Syarat Tes PCR dan Antigen Bagi Pelaku Perjalanan Akan Segera Dihapus!

(*)