Presiden Umumkan Tanggal Resmi Libur Lebaran dan Cuti Bersama 2022!

By Tiara Harum Pramesti, Rabu, 6 April 2022 | 21:05 WIB
Ilustrasi pemudik (kompas.com)

Kini kembali diberlakukan hasil tes negatif COVID-19 sebagai syarat bisa menaiki kendaraan umum pesawat dan kereta. 

Pelaku perjalanan bisa memakai hasil tes PCR dan antigen sebelum menaiki kendaraan umum. 

Khususnya untuk yang mau mudik di akhir bulan nanti, pemerintah mengimbau masyarakat melakukan vaksin booster terlebih dahulu. 

Tapi jika calon penumpang bisa memberikan bukti hasil tes negatif corona, enggak diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin booster. 

Aplikasi PeduliLindungi juga masih menjadi aplikasi wajib bagi pelaku perjalanan dalam negeri. 

Sudah siap mudik tahun ini?

Baca Juga: Syarat Tes PCR dan Antigen Bagi Pelaku Perjalanan Akan Segera Dihapus!

(*)