Wajib Tahu! Aturan Baru Penamaan di KTP dan Dokumen Kependudukan Lain

By Tiara Harum Pramesti, Selasa, 17 Mei 2022 | 21:42 WIB
E-KTP Indonesia (foto : kompas.com)

- Mudah dibaca

- Tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir

- Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi

- Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata

Gimana, KTP dan dokumen keluarga lain sudah sesuai penamaannya?

Baca Juga: Sekarang Kita Bisa Tukarkan Uang dengan Pecahan Rp75 Ribu Mudah!

(*)