Wajib Tahu! Aturan Baru Penamaan di KTP dan Dokumen Kependudukan Lain

By Tiara Harum Pramesti, Selasa, 17 Mei 2022 | 21:42 WIB
E-KTP Indonesia (foto : kompas.com)

CewekBanget.ID - Catatan penting dari perubahan aturan baru di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen kependudukan lain.

Untuk kita yang sudah maupun baru buat KTP harus tahu aturan barunya, terutama dalam penulisan nama lengkap.

Perlu memperhatikan beberapa hal yang sekarang diubah dari aturan sebelumnya. 

Aturan baru dokumen pribadi

Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan. 

Setidaknya ada tiga larangan dalam penulisan nama di dalam dokumen pribadi warga negara. 

Yaitu Kartu Keluarga (KK), kartu identitas anak, Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Melansir daari Kompas.com, perubahan itu tercatat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Penamaan dalam dokumen

Baca Juga: Simpan Informasi Sensitif, Ini Alasan NIK Enggak Boleh Sampai Bocor!

Perhatikan ya, girls!

Untuk kedepannya kita harus menyesuaikan nama yang tercantum dalam dokumen dengan beberapa aturan berikut.