Wajib Tahu! Aturan Baru Penamaan di KTP dan Dokumen Kependudukan Lain

By Tiara Harum Pramesti, Selasa, 17 Mei 2022 | 21:42 WIB
E-KTP Indonesia (foto : kompas.com)

Pertama, nama dalam dokumen enggak boleh disingkat. 

Kecuali singkatan itu memang miliki arti lain. 

Misalnya orang menulis Muhammad menjadi Muh atau M saja, dan contoh lainnya. 

 

Aturan kedua, nama enggak boleh memakai tanda baca dan angka.

Tanda baca seperti titik, atau simbol apostrof (').

Selanjutnya kita enggak lagi diperbolehkan mencantumkan gelar. 

Gelar yang dimaksud baik gelar pendidikan maupun keagamaan yang mengikuti nama. 

Baca Juga: Kemenkes Percepat Vaksin COVID-19, Enggak Perlu Syarat Domisili Lagi!

Seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj), maupun gelar yang disematkan di belakang nama seperti gelar diploma atau sarjana.

Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, seperti akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan akta pengakuan anak.

Adapun aturan wajib penulisan nama dokumen kependudukan sebagai berikut.