Wajib Tahu! Aturan Baru Penamaan di KTP dan Dokumen Kependudukan Lain

By Tiara Harum Pramesti, Selasa, 17 Mei 2022 | 21:42 WIB
E-KTP Indonesia (foto : kompas.com)

CewekBanget.ID - Catatan penting dari perubahan aturan baru di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen kependudukan lain.

Untuk kita yang sudah maupun baru buat KTP harus tahu aturan barunya, terutama dalam penulisan nama lengkap.

Perlu memperhatikan beberapa hal yang sekarang diubah dari aturan sebelumnya. 

Aturan baru dokumen pribadi

Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan. 

Setidaknya ada tiga larangan dalam penulisan nama di dalam dokumen pribadi warga negara. 

Yaitu Kartu Keluarga (KK), kartu identitas anak, Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Melansir daari Kompas.com, perubahan itu tercatat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Penamaan dalam dokumen

Baca Juga: Simpan Informasi Sensitif, Ini Alasan NIK Enggak Boleh Sampai Bocor!

Perhatikan ya, girls!

Untuk kedepannya kita harus menyesuaikan nama yang tercantum dalam dokumen dengan beberapa aturan berikut. 

Pertama, nama dalam dokumen enggak boleh disingkat. 

Kecuali singkatan itu memang miliki arti lain. 

Misalnya orang menulis Muhammad menjadi Muh atau M saja, dan contoh lainnya. 

 

Aturan kedua, nama enggak boleh memakai tanda baca dan angka.

Tanda baca seperti titik, atau simbol apostrof (').

Selanjutnya kita enggak lagi diperbolehkan mencantumkan gelar. 

Gelar yang dimaksud baik gelar pendidikan maupun keagamaan yang mengikuti nama. 

Baca Juga: Kemenkes Percepat Vaksin COVID-19, Enggak Perlu Syarat Domisili Lagi!

Seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj), maupun gelar yang disematkan di belakang nama seperti gelar diploma atau sarjana.

Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, seperti akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan akta pengakuan anak.

Adapun aturan wajib penulisan nama dokumen kependudukan sebagai berikut. 

- Mudah dibaca

- Tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir

- Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi

- Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata

Gimana, KTP dan dokumen keluarga lain sudah sesuai penamaannya?

Baca Juga: Sekarang Kita Bisa Tukarkan Uang dengan Pecahan Rp75 Ribu Mudah!

(*)