Tahapan Birokrasi yang Wajib Promotor Penuhi Sebelum Adakan Konser!

By Novita Caesaria, Sabtu, 12 November 2022 | 15:15 WIB
Festival musik di Indonesia (IG: synchronizefest)

CewekBanget.ID - Siapa yang tahun ini sering menghadiri pertunjukan musik?

Berbeda dengan tahun sebelumnya, saat ini pertunjukan musik memang sudah banyak diadakan.

Deretan musisi lokal hingga mancanegara siap menghibur para pencinta musik yang sudah lama kangen nyanyi bareng para idola.

Salah satunya BLACKPINK yang akan menggelar tur dunia bertajuk BORN PINK.

Jakarta menjadi salah satu kota yang dikunjungi, tentu para BLINK di Indonesia sangat antusias dan menantikan kedatangan idolanya.

Rencananya Konser BLACKPINK BORN PINK akan berlangsung pada 11-12 Maret 2023 di Stadion Utama Gelora Bung Karno.

Namun, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali menyebut GBK enggak bisa digunakan untuk konser BLACKPINK.

Sebab konser tersebut berdekatan dengan jadwal gelaran Piala Dunia U-20 yang rencananya akan digelar pada 20 Mei-11 Juni 2023 di Stadion Utama GBK.

Hingga saat ini iMe Entertainment selaku promotor yang mendatangkan BLACKPINK ke Indonesia belum merilis pernyataan lebih lanjut.

Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) menjelaskan proses perizinan yang harus dilalui para promotor saat hendak mengadakan pertunjukan musik.

Harus memiliki izin dari tempat yang akan digunakan

Baca Juga: Mau Nonton Konser di Luar Negeri? Pastikan 5 Hal Ini Sudah Disiapkan!