Tahapan Birokrasi yang Wajib Promotor Penuhi Sebelum Adakan Konser!

By Novita Caesaria, Sabtu, 12 November 2022 | 15:15 WIB
Festival musik di Indonesia (IG: synchronizefest)

CewekBanget.ID - Siapa yang tahun ini sering menghadiri pertunjukan musik?

Berbeda dengan tahun sebelumnya, saat ini pertunjukan musik memang sudah banyak diadakan.

Deretan musisi lokal hingga mancanegara siap menghibur para pencinta musik yang sudah lama kangen nyanyi bareng para idola.

Salah satunya BLACKPINK yang akan menggelar tur dunia bertajuk BORN PINK.

Jakarta menjadi salah satu kota yang dikunjungi, tentu para BLINK di Indonesia sangat antusias dan menantikan kedatangan idolanya.

Rencananya Konser BLACKPINK BORN PINK akan berlangsung pada 11-12 Maret 2023 di Stadion Utama Gelora Bung Karno.

Namun, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali menyebut GBK enggak bisa digunakan untuk konser BLACKPINK.

Sebab konser tersebut berdekatan dengan jadwal gelaran Piala Dunia U-20 yang rencananya akan digelar pada 20 Mei-11 Juni 2023 di Stadion Utama GBK.

Hingga saat ini iMe Entertainment selaku promotor yang mendatangkan BLACKPINK ke Indonesia belum merilis pernyataan lebih lanjut.

Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) menjelaskan proses perizinan yang harus dilalui para promotor saat hendak mengadakan pertunjukan musik.

Harus memiliki izin dari tempat yang akan digunakan

Baca Juga: Mau Nonton Konser di Luar Negeri? Pastikan 5 Hal Ini Sudah Disiapkan!

Emil Mahyudin (Nada Promotama) selaku Sekretaris Jenderal APMI menjelaskan bahwa setiap promotor sudah melalui proses birokrasi yang panjang sebelum mengadakan konser musik.

"Pertama, promotor itu harus memiliki izin dari venue yang akan digunakan tentunya.

Nah dalam konteks GBK, Raisa dan BLACKPINK. Dari pengalaman kami, saya bisa guarantee, promotor bisa announce karena mereka sudah berbekal surat venue," jelas Emil.

Kemudian surat izin dari venue yang berhasil didapat, digunakan untuk mendapatkan permohonan surat izin lingkungan yang mencakup RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan.

"Promotor juga harus meminta surat permohonan rekomendasi dari Satpol PP.

Ini tergantung levelnya ya, kecamatan, kota, atau kabupaten. Kemudian surat permohonan rekomendasi dari TNI, Koramil, ataupun Kodim," lanjut Emil.

Selanjutnya, para promotor juga harus mendapatkan surat permohonan rekomendasi dari Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar).

"Enggak sampai di situ, promotor juga harus mendapatkan surat permohonan rekomendasi dari Satgas COVID-19.

Kemudian promotor juga harus mengajukan surat permohonan bantuan personil, tim medis, dan unit ambulan," imbuh Emil.

Selain dari tim medis, para promotor juga harus mengajukan permohonan bantuan personil dan unit pemadam kebakaran (damkar).

Baca Juga: Tambahan Line Up Head In The Clouds Jakarta, Ada Musisi Indonesia Lagi

"Kemudian juga harus mengajukan surat permohonan bantuan pengamanan jalan raya dari dinas perhubungan.

Kemudian juga surat permohonan rekomendasi dari Satgas COVID-19 Nasional atau BNPB," ujar Emil.

Banyaknya surat izin yang harus didapatkan tersebut masih dalam tahap 1, belum sampai ke surat izin keramaian.

Pengurusan Dokumen Perizinan Tahap kedua

Berbekal seluruh surat rekomendasi dari tahap pertama, pihak promotor harus menempuh perizinan tahap kedua.

"Kita ajukan surat rekomendasi dari Polsek, kemudian setelah dari Polsek kita akan ajukan surat rekomendasi dari Polres.

Setelah dari Polres, biasanya kita akan mengajukan permohonan bantuan pengamanan dari pihak Polres," ungkap Emil.

Setelah itu Polres akan mengeluarkan rekomendasi izin dan kemudian biasanya Polda yang mengeluarkan izin keramaian apabila semua dokumen lengkap.

"Nah kalau artis asing atau internasional itu izinnya sampai ke Mabes Polri," imbuh Emil.

Setelah seluruh dokumen dari tahap 1 dan 2 dinyatakan lengkap, pihak promotor akan diminta untuk menandatangani Pakta Integritas di atas materai.

Pakta Integritas digunakan untuk memastikan promotor menjalankan acara dengan baik dan aman.

Baca Juga: Sheila On 7 Gelar Konser Solo Tahun 2023, Tiket Ludes Dalam 30 Menit!

(*)