Tahapan Birokrasi yang Wajib Promotor Penuhi Sebelum Adakan Konser!

By Novita Caesaria, Sabtu, 12 November 2022 | 15:15 WIB
Festival musik di Indonesia (IG: synchronizefest)

"Kemudian juga harus mengajukan surat permohonan bantuan pengamanan jalan raya dari dinas perhubungan.

Kemudian juga surat permohonan rekomendasi dari Satgas COVID-19 Nasional atau BNPB," ujar Emil.

Banyaknya surat izin yang harus didapatkan tersebut masih dalam tahap 1, belum sampai ke surat izin keramaian.

Pengurusan Dokumen Perizinan Tahap kedua

Berbekal seluruh surat rekomendasi dari tahap pertama, pihak promotor harus menempuh perizinan tahap kedua.

"Kita ajukan surat rekomendasi dari Polsek, kemudian setelah dari Polsek kita akan ajukan surat rekomendasi dari Polres.

Setelah dari Polres, biasanya kita akan mengajukan permohonan bantuan pengamanan dari pihak Polres," ungkap Emil.

Setelah itu Polres akan mengeluarkan rekomendasi izin dan kemudian biasanya Polda yang mengeluarkan izin keramaian apabila semua dokumen lengkap.

"Nah kalau artis asing atau internasional itu izinnya sampai ke Mabes Polri," imbuh Emil.

Setelah seluruh dokumen dari tahap 1 dan 2 dinyatakan lengkap, pihak promotor akan diminta untuk menandatangani Pakta Integritas di atas materai.

Pakta Integritas digunakan untuk memastikan promotor menjalankan acara dengan baik dan aman.

Baca Juga: Sheila On 7 Gelar Konser Solo Tahun 2023, Tiket Ludes Dalam 30 Menit!

(*)