Tahapan Birokrasi yang Wajib Promotor Penuhi Sebelum Adakan Konser!

By Novita Caesaria, Sabtu, 12 November 2022 | 15:15 WIB
Festival musik di Indonesia (IG: synchronizefest)

Emil Mahyudin (Nada Promotama) selaku Sekretaris Jenderal APMI menjelaskan bahwa setiap promotor sudah melalui proses birokrasi yang panjang sebelum mengadakan konser musik.

"Pertama, promotor itu harus memiliki izin dari venue yang akan digunakan tentunya.

Nah dalam konteks GBK, Raisa dan BLACKPINK. Dari pengalaman kami, saya bisa guarantee, promotor bisa announce karena mereka sudah berbekal surat venue," jelas Emil.

Kemudian surat izin dari venue yang berhasil didapat, digunakan untuk mendapatkan permohonan surat izin lingkungan yang mencakup RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan.

"Promotor juga harus meminta surat permohonan rekomendasi dari Satpol PP.

Ini tergantung levelnya ya, kecamatan, kota, atau kabupaten. Kemudian surat permohonan rekomendasi dari TNI, Koramil, ataupun Kodim," lanjut Emil.

Selanjutnya, para promotor juga harus mendapatkan surat permohonan rekomendasi dari Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar).

"Enggak sampai di situ, promotor juga harus mendapatkan surat permohonan rekomendasi dari Satgas COVID-19.

Kemudian promotor juga harus mengajukan surat permohonan bantuan personil, tim medis, dan unit ambulan," imbuh Emil.

Selain dari tim medis, para promotor juga harus mengajukan permohonan bantuan personil dan unit pemadam kebakaran (damkar).

Baca Juga: Tambahan Line Up Head In The Clouds Jakarta, Ada Musisi Indonesia Lagi