Ini Besaran dan Cara Bayar Zakat Fitrah 2023 Secara Online dan Offline

By Siti Fatimah Al Mukarramah, Kamis, 13 April 2023 | 09:44 WIB
Ilustrasi zakat fitrah 2023 (via Sonora.id)

Baznas Provinsi Banten mengeluarkan Surat Keputusan yang mengatur besaran zakat fitrah 1444 Hijriah atau 2023.

Warga dapat membayar dengan beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara dengan uang dengan rincian sebagai berikut:

Kab. Serang, Kab. Pandeglang, Kab. Lebak, Kota Cilegon, dan Kota Serang: Rp 35.000 Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan: Rp 45.000.

- Semarang

Baznas Kota Semarang menetapkan besaran zakat fitrah 2023 setara dengan uang sejumlah Rp 35.000 per orang.

FYI, penetapan ini dapat dijadikan acuan untuk wilayah Jawa Tengah lainnya.

- DI Yogyakarta

Baznas DIY menetapkan besaran zakat fitrah 2023 berupa beras 2,5 kg atau uang senilai Rp 35.000 per jiwa.

Sementara besaran fidyah yang harus dibayarkan orang yang berhalangan puasa adalah Rp 10.000 setiap orang.

- Bengkulu

Buat kita yang tinggal di Bengkulu dan sekitarnya bisa membayar zakat fitrah berupa beras 2,5 kg atau dengan uang.

Baca Juga: 5 Penyakit yang Rentan Menyerang Kita Setelah Lebaran. Jaga Kesehatan!