Baznas Kalimantan Utara merilis daftar besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan pada tahun 2023 berupa beras 2,5 kg.
Warga juga dapat membayar dengan uang yang terbagi jadi tiga kategori yang menyesuaikan harga beras:
Kategori 1: Rp 17.000 x 2,5 kg = Rp 42.500
Kategori 2: Rp 15.000 x 2,5 kg = Rp 37.500
Kategori 3: Rp 13.000 x 2,5 kg = Rp 32.500.
Cara Bayar Zakat Fitrah secara Online
Berikut cara bayar zakat fitrah 2023 secara online di website resmi BAZNAS:
- Kunjungi laman www.baznas.go.id.
- Pilih opsi 'Bayar Zakat'.
- Pilih jenis zakat yang akan dibayarkan.
- Masukkan jumlah anggota keluarga atau tanggungan dalam keluarga.
- Setelah memasukkan jumlah anggota atau tanggungan keluarga, maka nominal zakat yang harus dibayarkan akan muncul.