CewekBanget.ID - Beberapa waktu terakhir ramai jadi perbincangan di sosial media tentang siswi yang dipolisikan oleh Pemkot Jambi ya, girls.
Siswi SMP berinisial SFA tersebut dilaporkan ke polisi karena unggahannya di TikTok yang ditujukan pada Pemkot Jambi.
Karena konten video itulah SFA dilaporkan ke Polisi oleh Pemkot Jambi.
Namun sampai saat ini, laporan dari Pemkot Jambi telah dicabut.
Kronologi siswi SMP dilaporkan oleh Pemkot Jambi
Bermula dari akun TikTok dengan username @fadiyahalkaff yang mengunggah beberapa video mengkritik kebijakan Pemkot Jambi.
Kritikan tersebut adalah bentuk protesnya karena kegiatan perusahaan yang beroperasi di dekat rumah neneknya.
Akibat dari kegiatan perusahaan tersebut membuat kondisi rumah neneknya jadi rusak.
Dalam video tersebut, SFA mengungkapkan kalau Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan salah satu perusahaan karena diduga melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan.
Ia mengungkapkan kalau pelanggaran mulai terjadi setelah adanya kesepakatan nota kerja sama dengan surat nomor 02/PKS/HKU2019.
Baca Juga: Bukan Cuma Chen, Baekhyun dan Xiumin. Idol SM Ent Lainya Juga Rugi Gegara Kontrak dari Agensi
Menuntut keadilan karena menyebabkan rumah neneknya rusak
Menurut SFA, selama 10 tahun terakhir ini Pemkot Jambi memberikan izin truk bertonase 20 ton melintas di jalan warga.
Padahal, izin untuk melintas di jalan tersebut maksimal truk bertonase 5 ton.
"Saya menyuarakan untuk keadilan nenek saya, seorang pejuang kemerdekaan RI yang dizalimi rumah dan sumurnya dirusak berkali-kali oleh perusahaan China yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab ini," ungkapnya di salah satu video.
Selain itu, ia juga menyatakan jika perusahaan tersebut awalnya untuk PLTU, namun berubah menjadi perusahaan kayu hutan.
Kerusakan dari aktivitas tersebut adalah terjadinya longsor dan banjir hingga kebakaran hutan.
Menurutnya, sang nenek, Habsah, udah berkali-kali melakukan perbaikan jalan secara mandiri.
Proses perbaikan yang dilakukan sama sekali enggak mendapatkan bantuan dari pihak perusahaan terkait.
Masih dari video yang ia unggah di TikTok, SFA mengatakan kalau Pemkot Jambi berisi iblis.
Ia juga menyamakan Pemkot Jambi sebagai Kerajaan Firaun.
Baca Juga: Info Sekolah Peringkat 10 Besar Kampus di Indonesia dengan Jurusan Ilmu Hukum Terbaik
SFA dilaporkan oleh Kabag Hukum Sekda Kota Jambi
SFA dilaporkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra, dan Humas Pemkot Jambi ke Polda Jambi karena mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha.
Laporan untuk SFA terkait dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Pelaporan untuk akun TikTok SFA
Melansir dari Kompas.com, Muhammad Gempa enggak tau tentang SFA yang masih di bawah umur.
Pelaporan itu dibuat untuk akun TikTok @fadiyahalkaff.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh SFA bukanlah sebuah kritikan.
Mencabut laporan untuk SFA
Melansir dari Tribunnews, laporan Muhammad Gempa untuk SFA sudah dicabut.
Ada beberapa pertimbangan yang didasarkan pada pencabutan laporan tersebut.
"Unsur pertama SFA sudah meminta maaf, kedua karena SFA masih SMP, dan terakhir berdasarkan hati nurani kami," kata Muhammad Gempa.
Baca Juga: IU Dilaporkan Atas Tuduhan Plagiat Lagu, Agensi Beri Pernyataan
(*)