Berapa Jumlah Surat Suara di Pemilu 2024? Intip Penjelasan KPU!

By Elizabeth Nada, Rabu, 14 Juni 2023 | 14:05 WIB
Saat proses pelipatan surat suara (Jumahuddin)

CewekBanget.ID - Pemilihan umum (pemilu) 2024 akan diselenggarakan serentak pada 14 Februari 2024.

Pemilu mendatang digelar untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Membahas soal pemilu 2024, salah satu perlengkapan pemungutan suara adalah surat suara, girls.

Terkait surat suara, sebelumnya sempat ada lho wacana untuk menyederhanakan jumlah surat suara.

Wacana perubahan jumlah surat suara

Pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menyederhanakan model surat suara yang akan dipakai pemilih untuk pencoblosan.

Dilansir dari Kompas.com, ada dua model yang sempat diusulkan.

Model pertama berisi tiga surat suara dan model kedua berisi dua surat suara.

Pada model pertama, tiga jenis surat suara terdiri dari surat suara pemilihan presiden-wakil presiden yang digabung pemilihan anggota DPR RI.

Lalu, ada surat suara yang memuat daftar peserta pemilu DPD RI, dan surat suara yang memuat daftar peserta pemilu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Sementara, untuk model dua jenis surat suara, terdiri atas surat suara pemilihan presiden-wakil presiden yang digabung dengan DPR RI.

Baca Juga: Pastikan Nama Terdaftar, Begini Cara Cek DPT Online KPU Jelang Pemilu 2024