Berapa Jumlah Surat Suara di Pemilu 2024? Intip Penjelasan KPU!

By Elizabeth Nada, Rabu, 14 Juni 2023 | 14:05 WIB
Saat proses pelipatan surat suara (Jumahuddin)

Komisioner KPU Yulianto Sudrajat mengatakan, pihaknya sudah menetapkan lima jenis surat suara dengan warna yang berbeda untuk Pemilu 2024.

Adapun kelima surat suara itu memiliki warna dasar putih dengan lima warna penanda yang berbeda.

Hal itu disampaikan Yulianto dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR pada Senin (29/5/2023) melansir dari Kompas.com, seperti yang dikutip dari YouTube Komisi II.

Pertama, surat suara Presiden dan Wakil Presiden akan memiliki penanda warna abu-abu.

Sementara surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah, surat suara anggota DPR berwarna kuning.

Kemudian, adalah surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi berwarna biru.

Juga surat suara anggota DPRD kabupaten/kota yang memiliki warna hijau.

Surat Suara

Yulianto menyampaikan, warna-warna ini digunakan untuk memudahkan dalam membagi surat suara, berdasarkan jenis surat suara. 

Fyi, dilansir dari Kompas.com, Yulianto juga menyampaikan bahwa surat suara juga diberi pengaman dengan tanda khusus, berupa tulisan yang sangat kecil atau mikroteks.

Tujuannya untuk menjamin keaslian dan keamanan surat suara, biar enggak mudah dipalsukan.

Baca Juga: KPU Utarakan Pentingnya Peran Kaum Muda, Intip 5 Tips Jadi Pemilih Cerdas dan Aktif!