CewekBanget.ID - Pemilihan umum (pemilu) 2024 akan diselenggarakan serentak pada 14 Februari 2024.
Pemilu mendatang digelar untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Membahas soal pemilu 2024, salah satu perlengkapan pemungutan suara adalah surat suara, girls.
Terkait surat suara, sebelumnya sempat ada lho wacana untuk menyederhanakan jumlah surat suara.
Wacana perubahan jumlah surat suara
Pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menyederhanakan model surat suara yang akan dipakai pemilih untuk pencoblosan.
Dilansir dari Kompas.com, ada dua model yang sempat diusulkan.
Model pertama berisi tiga surat suara dan model kedua berisi dua surat suara.
Pada model pertama, tiga jenis surat suara terdiri dari surat suara pemilihan presiden-wakil presiden yang digabung pemilihan anggota DPR RI.
Lalu, ada surat suara yang memuat daftar peserta pemilu DPD RI, dan surat suara yang memuat daftar peserta pemilu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Sementara, untuk model dua jenis surat suara, terdiri atas surat suara pemilihan presiden-wakil presiden yang digabung dengan DPR RI.
Baca Juga: Pastikan Nama Terdaftar, Begini Cara Cek DPT Online KPU Jelang Pemilu 2024
Lalu, surat suara pemilihan anggota DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, yang digabung menjadi satu.
"Penyederhanaan surat suara yang sudah disiapkan adalah desain ulang surat suara lima lembar pada Pemilu 2019, digabungkan beberapa pemilu dalam beberapa surat suara, menjadi dua lembar atau tiga lembar," kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022), seperti dilansir dari Kompas.com.
Namun, KPU pun akhirnya secara resmi memberitahukan tentang jumlah surat suara yang akan kita coblos pada pemilu 2024 mendatang.
Berapa jumlah surat suara di pemilu 2024? Kita simak penjelasan KPU lewat ulasan berikut ini!
Jumlah surat suara di pemilu 2024
Dilansir dari kompas.com, KPU RI menetapkan ada lima surat suara di pemilu 2024.
Yup! jumlah tersebut sama dengan jumlah surat suara pada pemilu 2019 lalu, girls.
KPU mempertahankan jumlah ini lantaran pemilih dianggap sudah lebih familiar dengan mencoblos lima surat suara, seperti pada pemilu 2019.
Dikutip dari Kompas.id, seperti yang CewekBanget.ID lansir dari Kompas.com, jumlah surat suara tersebut disepakati dalam rapat di Komisi II DPR.
Tiap surat beda warna
Kelima surat suara yang akan kita coblos tersebut pun memiliki warna masing-masing.
Baca Juga: KPU Kenalkan SURA dan SULU, Maskot Pemilu 2024 yang Gemes Abis!
Komisioner KPU Yulianto Sudrajat mengatakan, pihaknya sudah menetapkan lima jenis surat suara dengan warna yang berbeda untuk Pemilu 2024.
Adapun kelima surat suara itu memiliki warna dasar putih dengan lima warna penanda yang berbeda.
Hal itu disampaikan Yulianto dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR pada Senin (29/5/2023) melansir dari Kompas.com, seperti yang dikutip dari YouTube Komisi II.
Pertama, surat suara Presiden dan Wakil Presiden akan memiliki penanda warna abu-abu.
Sementara surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah, surat suara anggota DPR berwarna kuning.
Kemudian, adalah surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi berwarna biru.
Juga surat suara anggota DPRD kabupaten/kota yang memiliki warna hijau.
Yulianto menyampaikan, warna-warna ini digunakan untuk memudahkan dalam membagi surat suara, berdasarkan jenis surat suara.
Fyi, dilansir dari Kompas.com, Yulianto juga menyampaikan bahwa surat suara juga diberi pengaman dengan tanda khusus, berupa tulisan yang sangat kecil atau mikroteks.
Tujuannya untuk menjamin keaslian dan keamanan surat suara, biar enggak mudah dipalsukan.
Baca Juga: KPU Utarakan Pentingnya Peran Kaum Muda, Intip 5 Tips Jadi Pemilih Cerdas dan Aktif!
"Tidak ada masalah dengan pencoblosan, karena itu tidak ada perubahan desain surat suara," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari seperti dilansir dari Kompas.com.
Menurut ketua KPU, pemilih sudah terbiasa dengan pemilu lima kotak juga dengan desain surat suaranya.
Sehingga, penggunaannya dipertahankan di Pemilu 2024 dan enggak perlu diubah.
Hal ini demi memudahkan pemilih saat mencoblos.
"Kalau diubah lagi kan butuh sosialisasi yang tidak mudah," ujarnya.
Menurut Hasyim, masalah yang perlu diantisipasi, berdasarkan pengalaman dari pemilu 2019, adalah penghitungan suara yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
Bahkan, ada ratusan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal.
"Karena itu, yang akan diubah atau didesain ulang adalah formulir dan metode penghitungan suara menjadi dua panel di tempat pemungutan suara," jelasnya.
Baca Juga: 5 Peran Anak Muda Ciptakan Pemilu 2024 Aman | Yang Muda Yang Memilih
Yup! berdasarkan penjelasan KPU sejauh ini ada 5 surat suara yang akan kita coblos saat pemilu 2024 mendatang.
Tentu kita tunggu juga update terkait pemilu 2024 selanjutnya, ya!
(*)