Perhitungannya enggak mudah karena KPU harus memperhatikan ketersediaan surat suara di setiap TPS.
Setelah itu, pemilih yang mengurus pindah memilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A Pindah Memilih yang dicetak dari Sidalih.
Lalu pemilih yang pindah lokasi TPS tersebut juga akan dicoret dari DPT di TPS asal dan akan didaftarkan ke dalam daftar pemilih di TPS tujuan.
Oleh karena itu, kita sebaiknya melakukan pengurusan pindah memilih enggak mepet hari pemungutan suara.
"Urus formulir A Pindah Memilih-nya H-7, selambat-lambatnya," ujar Betty Epsilon Idroos.
Baca Juga: Sejarah Singkat Pemilu Republik Indonesia Berdasarkan Penjelasan KPU
(*)