CewekBanget.ID - Kita bisa enggak sih pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di pemilihan umum (pemilu) mendatang?
Bertanya-tanya juga tentang hal itu, girls?
Dalam rangka menyambut pemilu 14 Februari 2024, kita bahas serba-serbi tentang pemilihan umum, yuk!
Kali ini kita akan mencari tahu aturan dan penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pindah TPS atau pindah memilih di pemilu 2024.
Yup! dalam keadaan tertentu atau mendesak, kita memang bisa atau mungkin untuk pindah TPS buat memberikan suara saat pemilihan umum.
Namun tentu saja ada beberapa aturan terkait hal tersebut berdasarkan penjelasan KPU.
Yuk, kita cari tahu aturan terkait pindah TPS berdasarkan penjelasan KPU lewat ulasan berikut ini!
Mekanisme pindah memilih diubah
Dilansir dari Kompas.com, KPU RI mengubah mekanisme "pindah memilih" pada pemilu 2024.
Fyi, pindah memilih merupakan mekanisme bagi seseorang yang terdaftar di TPS tertentu dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tapi karena suatu alasan hendak mencoblos di TPS berbeda.
"Dulu kan cuma bawa formulir A5 bisa ke mana saja, sekarang tidak bisa," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, kepada Kompas.com pada Selasa (4/7/2023).
Baca Juga: Sejarah Singkat Pemilu Republik Indonesia Berdasarkan Penjelasan KPU
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR