CewekBanget.ID - Siap-siap sambut pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang, yuk!
Pemilu mendatang rencananya akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024, girls.
Menyambut pemilu 2024, kali ini kita bakal membahas tentang perlengkapan pemungutan suara.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 15 tahun 2018, ada 7 perlengkapan pemungutan suara.
Fyi, perlengkapan pemunguatan suara adalah perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara dan secara langsung mendukung penyelenggaraan pemilu.
Salah satunya perlengkapan pemungutan suara yang dimaksud adalah tinta pemilu.
Enggak asal, ada beberapa aturan terkait tinta pemilu berdasarkan Peraturan KPU.
Penasaran apa saja aturan terkait tinta yang digunakan pada pemilu?
Berdasarkan Peraturan KPU no.15 tahun 2018 Bab II pasal 13 dan 14, intip aturan terkait tinta pemilu yang perlu kita ketahui, yuk!
Tinta pemilu
Pemilih yang telah memberikan suara di TPS/TPSLN akan diberi tanda khusus berupa tinta oleh KPPS/KPPSLN.
Baca Juga: Kupas Tuntas Syarat Pemilih di Pemilu 2024 Sesuai Peraturan KPU
Source | : | KPU.go.id |
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR