CewekBanget.ID - Pemilihan umum (pemilu) akan segera diselenggarakan pada 2024 mendatang.
Yup! KPU resmi mengumumkan bahwa pemilu mendatang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
Terkait hal tersebut, kita jangan lupa buat terus update berbagai informasi seputar pemilu 2024, ya.
Kali ini kita bakal membahas tentang pindah memilih atau pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Yup! dengan beberapa alasan atau penyebab penting, kita memang bisa mengajukan untuk pindah memilih atau pindah lokasi TPS dalam pemilu 2024 mendatang.
Namun, ada beberapa cara dan aturan yang disampaikan KPU (Komisi Pemilihan Umum) terkait pindah lokasi TPS.
Selain cara dan aturan, KPU juga menyampaikan beberapa hal penting terkait pindah memilih, karena mekanismenya pun berubah, girls.
Mekanisme pindah TPS berubah
Melansir dari Kompas.com, dibanding pemilu 2019 mekanisme pindah memilih pemilu 2024 berubah.
Sebelumnya, KPU mengizinkan pemilih untuk mencetak sendiri formulir A5, yang dipakai untuk membuktikan keterangan pindah memilih.
Kemudian formulir tersebut bisa dibawa pemilih ke TPS tujuan, girls.
Baca Juga: Kenapa WNI di Luar Negeri Masuk Dapil DKI Jakarta II di Pemilu? | KPU
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR