Pemilih Pemula Jangan Mau Nyoblos karena Dibayar. Hati-hati!

By Elizabeth Nada, Kamis, 10 Agustus 2023 | 13:40 WIB
Ilustrasi aksi suap (pexels.com)

Sementara untuk eceran, menurut Mahfud MD, bakal calon legislatif dan para politisi akan memberikan 'serangan fajar' untuk warga atau calon pemungut suara.

"Politik uang sering dibeli mereka, ada juga yang eceran, sering disebut serangan fajar," ucap Mahfud.

Ilustrasi, Ini Kata Humas Daop 2 Terkait Dugaan Adanya Aliran Suap Ke Daop 2 Bandung

Ada sanksi buat seseorang yang melakukan politik uang

Dilansir dari Kompas.com, perorangan atau individu yang pada hari atau saat pemungutan suara sengaja melakukan politik uang, dinyatakan sebagai tindak pidana dalam Pemilu dan terancam hukuman penjara selama 3 tahun.

Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00," demikian isi Pasal 515 UU Pemilu.

Sedangkan ancaman pidana bagi perorangan atau individu yang melakukan politik uang pada hari pemungutan suara tercantum dalam Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.

"Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00," demikian isi Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu tersebut.

Jadi, untuk kita para pemilih, apalagi kita pemilih pemula, perlu berhati-hati ya untuk enggak nyoblos karena dibayar.

Kalau kita pun melihat atau mengetahui adanya politik uang menjelang atau saat pemilu 2024, jangan ragu buat melapor ya, girls.

Baca Juga: Peraturan KPU Terkait Jadwal Kampanye Pemilu 2024 yang Perlu Diketahui

Pilihlah sesuai hati nurani kita, pilih calon atau partai yang memang memiliki visi dan misi yang sejalan dengan pandangan kita. Oke?

Semangat sambut pemilu 2024 dan ingat bahwa satu suara kita sangat penting! #YangMudaYangMemilih

(*)