Pemilih Pemula Jangan Mau Nyoblos karena Dibayar. Hati-hati!

By Elizabeth Nada, Kamis, 10 Agustus 2023 | 13:40 WIB
Ilustrasi aksi suap (pexels.com)

CewekBanget.ID - Pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024 tinggal hitungan bulan saja nih, girls.

Sesuai jadwal penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemilu 2024 akan dilakukan serentak pada 14 Februari 2024.

Terkait pemilu 2024, kita sebagai pemilih, apalagi pemilih pemula perlu berhati-hati terhadap politik uang atau praktik jual beli suara.

Yup! pemilih pemula jangan mau deh nyoblos karena dibayar. Hati-hati ya!

Praktik jual beli suara

Dilansir dari Kompas.com, jual beli suara atau politik uang bisa diartikan sebagai praktik membagikan uang atau barang untuk memengaruhi seseorang agar memilih seorang calon legislator atau calon presiden dalam pemilu.

Praktik jual beli suara pun ternyata sudah ada sejak pemilu pertama Indonesia pada 1955, lho. Dan masih banyak juga terjadi sampai saat ini, girls.

Hal ini juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, seperti dilansir dari Kompas.com.

Mahfud MD menyebut bahwa Ponpes Al-Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang merupakan hasil operasi intelijen di masa Orde Baru.

Mahfud MD mengungkapkan masih maraknya politik uang dalam pemilihan umum (pemilu), baik secara borongan maupun eceran.

"Banyak (politik uang), ada yang borongan melalui ‘botoh botoh’, melalui pejabat-pejabat di desa, di kecamatan, di KPU (Komisi Pemilihan Umum). Banyak lho di KPU meskipun sudah independen," kata Mahfud dalam forum diskusi sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (8/8/2023) seperti dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Pemilih Pemula Wajib Tahu Nyoblos Dua Kali Bisa Dihukum Penjara!

Sementara untuk eceran, menurut Mahfud MD, bakal calon legislatif dan para politisi akan memberikan 'serangan fajar' untuk warga atau calon pemungut suara.

"Politik uang sering dibeli mereka, ada juga yang eceran, sering disebut serangan fajar," ucap Mahfud.

Ilustrasi, Ini Kata Humas Daop 2 Terkait Dugaan Adanya Aliran Suap Ke Daop 2 Bandung

Ada sanksi buat seseorang yang melakukan politik uang

Dilansir dari Kompas.com, perorangan atau individu yang pada hari atau saat pemungutan suara sengaja melakukan politik uang, dinyatakan sebagai tindak pidana dalam Pemilu dan terancam hukuman penjara selama 3 tahun.

Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00," demikian isi Pasal 515 UU Pemilu.

Sedangkan ancaman pidana bagi perorangan atau individu yang melakukan politik uang pada hari pemungutan suara tercantum dalam Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.

"Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00," demikian isi Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu tersebut.

Jadi, untuk kita para pemilih, apalagi kita pemilih pemula, perlu berhati-hati ya untuk enggak nyoblos karena dibayar.

Kalau kita pun melihat atau mengetahui adanya politik uang menjelang atau saat pemilu 2024, jangan ragu buat melapor ya, girls.

Baca Juga: Peraturan KPU Terkait Jadwal Kampanye Pemilu 2024 yang Perlu Diketahui

Pilihlah sesuai hati nurani kita, pilih calon atau partai yang memang memiliki visi dan misi yang sejalan dengan pandangan kita. Oke?

Semangat sambut pemilu 2024 dan ingat bahwa satu suara kita sangat penting! #YangMudaYangMemilih

(*)