5 Sekolah Kedinasan yang Perbolehkan Pendaftar Bermata Minus

By Tiara Harum Pramesti, Jumat, 12 Januari 2024 | 16:35 WIB
PKN STAN (Kompas.com)

CewekBanget.ID - Buat para calon pendaftar sekolah kedinasan tentu perlu memahami syarat dan ketentuan pendaftaran. 

Ada aturan di beberapa sekolah kedinasan yang tidak memperbolehkan siswa bermata minus.

Tentu syarat tersebut berhubungan dengan beragam kegiatan pembelajaran yang akan diterapkan. 

Tapi tenang, ada sebagian sekolah kedinasan di Indonesia yang menerima siswa dengan ganguan mata minus.

Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN

STAN adalah sekolah kedinasan di bawah Kementerian Keuangan. 

Sekolah ini tidak mensyaratkan siswanya harus terhindar dari gangguan mata minus. 

Pendaftar dan setelah menjadi siswa STAN juga boleh memakai kacamata.

Salah satu syarat fisik PKN STAN yang perlu dipatuhi adalah tidak memiliki tato atau bekas tato serta tidak boleh bertindik (kecuali ketentuan agama dan adat).

Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)

STIN juga masuk deretan sekolah kedinasan yang menerima siswa bermata minus.

Baca Juga: Info Sekolah Hasil Survei Kendala Mahasiswa dalam Mengerjakan Skripsi

STIN dikelolan oleh Badan Intelijen Negara (BIN) Indonesia. 

Sampai tahun ajaran 2022/2023 siswa STIN boleh berkacamata, namun dengan syarat. 

Maksimal ukuran minus atau plus yang dipunyai siswa adalah ukuran 1.

Namun siswa STIN tidak boleh buta warna.

Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG)

Sekolah kedinasan selanjutnya adalah STMKG.

STMKG memperbolehkan siswa dengan gangguan mata minus, mendaftar. 

Sekolah kedinasan milik BMKG ini diperbolehkan berkacamata dengan lensa spheris maksimal minus 4 D dan lensa silindris maksimal minus 2 D.

Syarat wajibnya, siswa tidak boleh buta warna.

Jika siswa diterima dengan gangguan mata yang terlalu memengaruhi proses belajar, akan diminta melakukan pengobatan laser-assisted in situ keratomileusis (LASIK).

Politeknik Statistika STIS STIS

Baca Juga: Hari Pertama Masuk Sekolah Jangan Malas dan Lakukan Ini! #6eYourSelf

Pendaftar STIS diperbolehkan dari kalangan berkacamata dan mata minus. 

Asalkan pendaftar tidak didiagnosa buta warna, bisa mengikuti proses seleksi.

Untuk pengguna kaca mata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) diberikan toleransi di bawah ukuran 6 D.

Politeknik Siber dan Sandi Negara (SSN)

SSN memperbolehkan calon pendaftar menggunakan kacamata, dan aturanya masih tercantum di penerimaan peserta didik 2022/2023.

Batas maksimal ukuran 1, baik plus atau minus serta tidak silindris.

Pendaftar SSN dilarang buta warna parsial maupun total. 

Sehat jasmani dan rohani jadi syarat utama dan tubuh tidak boleh ditato. 

Tetap update terus informasi pendaftaran sekolah kedinasan incaranmu agar bisa mempersiapkan diri dengan baik. 

(*)