Sementara buat kita yang masuk dalam DPTb, dokumen yang harus dibawa adalah KTP-el atau suket dan Model A-Surat Pindah Memilih.
Terakhir, buat kita yang masuk dalam DPK, dokumen yang harus dibawa adalah KTP-el.
Kalau kita enggak terdaftar, gimana?
Selanjutnya, kalau kita enggak terdaftar dalam DPT, DPTb ataupun DPK harus gimana, ya?
Nah, buat kita yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih tapi enggak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, maka dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP-el.
Tentunya dengan syarat memiliki KTP-el dan sepanjang surat suara di TPS tersebut masih tersedia.
Baca Juga: Beda Pilihan Politik dengan Keluarga? Coba Tips Ini Biar Enggak Ribut!
Itu dia beberapa informasi penting tentang pemungutan suara yang perlu kita ketahui.
Selamat menggunakan hak pilih kita besok, girls!
(*)