CewekBanget.ID - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah di depan mata! he-he.
Yup, Pemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada 14 Februari 2024.
Jelang Pemilu, ada beberapa informasi penting yang Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bagikan buat kita para pemilih.
Informasi terkait pemungutan suara tersebut diberikan lewat berbagai media, salah satunya lewat akun Instagram resmi KPU RI.
Pembagian informasi tersebut membantu kita biar enggak bingung terkait waktu pencoblosan dan apa yang harus kita bawa saat ke TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Melansir dari postingan di akun Instagram resmi KPU RI, ini dia berbagai informasi penting bagi pemilih terkait pemungutan suara:
Siapa pemilih yang dapat menggunakan hak suaranya?
Selain memenuhi syarat sebagai pemilih, agar kita bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024, penting untuk memastikan diri terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kita yang masuk dalam DPT adalah penduduk WNI yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.
Selain DPT, yang juga bisa menggunakan hak suaranya adalah kita yang masuk dalam DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan.
DPTb adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu enggak bisa menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar.
Baca Juga: Sambut Pemilu 2024, Pemilih Pemula Wajib Tahu Cara Memilih di TPS
Ada juga Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024.
DPK merupakan pemilih yang enggak terdaftar dalam DPT atau DPTb, tapi dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat KTP-el, dengan syarat memiliki KTP-el.
Jam berapa kita datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih?
Buat yang masuk dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Kita dihimbau untuk hadir sesuai dengan saran waktu kehadiran yang tercantum dalam form Model C.Pemberitahuan.
Lalu buat kita yang termasuk dalam DPTb, dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Kita yang termasuk dalam DPTb, dihimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat, girls.
Sementara buat kita yang masuk dalam DPK bisa datang 1 jam terakhir, yaitu pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat. DPK dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia.
Dokumen apa yang harus dibawa?
Buat kita para pemilih yang termasuk dalam DPT, dokumen yang harus dibawa adalah KTP-el atau suket dan Form Model C.Pemberitahuan-KPU.
Baca Juga: Sambut Pemilu 2024, Pemilih Pemula Wajib Tahu Cara Memilih di TPS
Sementara buat kita yang masuk dalam DPTb, dokumen yang harus dibawa adalah KTP-el atau suket dan Model A-Surat Pindah Memilih.
Terakhir, buat kita yang masuk dalam DPK, dokumen yang harus dibawa adalah KTP-el.
Kalau kita enggak terdaftar, gimana?
Selanjutnya, kalau kita enggak terdaftar dalam DPT, DPTb ataupun DPK harus gimana, ya?
Nah, buat kita yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih tapi enggak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, maka dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP-el.
Tentunya dengan syarat memiliki KTP-el dan sepanjang surat suara di TPS tersebut masih tersedia.
Baca Juga: Beda Pilihan Politik dengan Keluarga? Coba Tips Ini Biar Enggak Ribut!
Itu dia beberapa informasi penting tentang pemungutan suara yang perlu kita ketahui.
Selamat menggunakan hak pilih kita besok, girls!
(*)