Indonesia adalah negara pluralitas, yang terdiri dari berbagai ras dan agama yang dianut oleh masyarakatnya. Ada 6 agama yang diakui di Indonesia yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Khong Hu Cu.
Kita yang juga termasuk penganut dari salah satu dari agama tersebut sudah dilindungi oleh negara. Yang dicantumkan dalam Undang-undang Dasar 1945.
Berada dalam negara pluralitas, kita semestinya harus saling menghormati agama dan kepercayaan orang lain. Enggak terlepas dari tujuannya untuk menciptakan kedamaian di negeri ini.
Kasus penistaan dan penodaan agama berangkat dari pluralitas itu sendiri. Adanya hukum yang membuat peraturan untuk enggak menyatakan permusuhan pada agama, sebagai upaya untuk menghindari konflik yang diinginkan.
Lalu, sebenarnya apa yang tercantum dalam pasal penistaan dan penodaan agama sebenarnya?
Kita mungkin sering membaca atau menonton kasusnya, tapi kurang paham dengan hukum yang mengaturnya.
Ketentuan mengenai penodaan dan penistaan agama telah diatur dalam dua dasar hukum, yaitu Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 156.
Di mana dari dua dasar hukum tersebut hukuman paling berat untuk pelaku yang terbukti melakukan kesalahan penistaan dan penodaan agama adalah lima tahun.