Mengenal Lebih Jauh Tentang Hukum Penistaan & Penodaan Agama yang Perlu Kita Tahu

By Debora Gracia, Rabu, 5 Juli 2017 | 13:11 WIB
Mengenal Lebih Jauh Tentang Hukum Penistaan & Penodaan Agama yang Perlu Kita Tahu (Debora Gracia)

Kasus pelanggaran terhadap hukum kasus penistaan dan penodaan agama di Indonesia telah banyak terjadi. Sebagian terbukti, sebagian juga enggak.

Mungkin kita masih ingat dengan kasus Ahok yang akhirnya terbukti melanggaran hukum penistaan dan penodaan agama, dengan keputusan hakim yaitu hukuman dua tahun di penjara.

Jauh sebelum kasus Ahok, pelanggaran penodaan agama yang sempat banyak dibicarakan dilakukan oleh Arswendo Atmowiloto saat menjadi pemimpin redaksi Majalah Monitor tahun 1990.

Majalah tersebut mengumumkan hasil survei mengenai tokoh yang paling diidolakan masyarakat Indonesia. Urutan pertama diduduki oleh Soeharto, yang saat itu menjadi Presiden RI. Nabi Muhammad berada di urutan ke sebelas, yang berujung pada protes serta unjuk rasa. Arswendo pun diproses secara hukum.

Tapi ada juga kasus penistaan dan penodaan agama yang dibebaskan dari tuduhan atau dakwaan. Sebut saja salah seorang Indonesia, Jonas Rivanno, yang dilaporkan oleh Front Pembela Islam (FPI) Depok karena diduga telah melakukan penodaan pada agama Islam. Hal tersebut terjadi setelah ia membantah telah menjadi mualaf dan menikahi Asmirandah.

Ada juga kasus Gus Jari bin Supardi dari Jombang, yang mengaku dirinya adalah nabi akhir zaman, Nabi Isa Habibulloh dilaporkan sebagai penodaan terhadap agama Islam. Namun setelah proses mediasi, Gus Jari meminta maaf dan bertobat, juga meninggalkan ajaran-ajarannya sehingga ia enggak jadi dipidana.

Baru-baru ini, Kaesang, putra bungsu dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, dikabarkan telah dilaporkan ke polisi karena isi vlog-nya yang dianggap melecehkan agama tertentu.

Kaesang memang dikenal sering nge-vlog di YouTube dengan konten yang ringan dan menghibur, terlepas dari statusnya sebagai anak dari orang nomor satu di Indonesia.

(Baca di sini: 5 Info soal Kaesang yang Dilaporkan ke Polisi Karena Dugaan Penodaan Agama)

Video dari YouTube-nya yang dilaporkan ke polisi dengan tuduh penistaan agama berjudul #BapakMintaProyek yang diunggah pada 27 Mei 2017. Yaitu sebagai berikut:

Sampai artikel ini diturunkan, laporan pengaduan ini masih dalam proses dan belum bisa dipastikan hasil akhirnya.

Tindakan penistaan dan penodaan agama ini memang sangat rentan menyinggung pihak-pihak tertentu. Sebagai seorang remaja Indonesia pun kita harus lebih peka untuk toleransi kepada teman-teman yang mempunyai suku, ras, dan agamanya masing-masing.

Dengan begitu, keindahan pluralitas di Indonesia akan semakin tercermin dengan baik.

(Baca juga: Keuntungan Hidup di Negara dengan Beragam Suku Bangsa & Agama yang Sering Kita Lupakan)