9 Fakta Mengenai Kasus Aktor Lee Jong Suk Dideportasi dari Indonesia

By None, Selasa, 6 November 2018 | 10:08 WIB
9 Fakta Lee Jong Suk dideportasi dari Indonesia (The Shonet)

Paspor Lee Jong Suk dan staf bahkan sempat disita oleh pihak imigrasi Indonesia.

Melansir dari Grid.id berikut rangkuman 9 fakta kasus Lee Jong Suk dideportasi dari Indonesia.

Baca Juga : Bikin Panjang Umur dan Langsing, 6 Kebiasaan Makan Orang Jepang ini Bisa Kita Tiru Loh!

  1. Lee Jong Suk sempat dimintai keterangan sebelum dideportasi

Sebelum dideportasi oleh pemerintah Indonesia, Lee Jong Suk ternyata sempat dimintai keterangan oleh pihak Imigrasi Jakarta Selatan.

  1. Dianggap telah melanggar perizinan keimigrasian

Setelah Lee Jong Suk dimintai keterangan, pihak pemerintah Indonesia menyatakan jika dia melanggar aturan penggunaan jenis visa.

Lee Jong Suk datang ke Indonesia untuk melakukan fan meeting yang merupakan bagian dari pekerjaannya, namun dia malah menggunakan visa on arrival.

Jadi, menurut pihak imigrasi Indonesia, Lee Jong Suk harus menggunakan visa izin bekerja.

Baca Juga : Tas Pinggang Kembali jadi Tren Fashion, 3 Seleb Muda ini Juga Memakainya

  1. Pihak Lee Jong Suk memahami hukum Indonesia

Kabag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Teodorus Simarmata mengungkapkan jika Lee Jong Suk dan agensi bisa memahaminya.

"Mereka memahami," kata Teodorus Simarmata.

"Ini menyangkut hukum kami dan yang bersangkutan sudah dijelaskan dan paham betul.

Artinya tentunya tiap orang yang berangkat ke negara lain kan wajib mempelajari hukum setempat.