Cewekbanget.id - Apapun alasannya, tentunya membuang sampah sembarangan buknlah hal yang bisa kita maklumi.
Menjaga kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab kita semua, dan kalau satu orang saja buang sampah sembarangan, dampaknya akan dirasakan oleh kita semua.
Menanggapi krisis sampah, pihak kepolisian Solo pun mengambil tindakan serius untuk membuat jera para pembuang sampah sembarangan, yaitu dengan langsung melaporkan hal ini dan kasusnya dibawa ke pengadilan!
Baca Juga : Tak Hanya Paus Sperma, ini 7 Foto Mengerikan Dampak Plastik Bagi Kehidupan
Hukuman Pidana Ringan
Dilansir dari laman tribunnews.com, para pembuang sampah ke sungai akan dikenai dengan hukuman pidana ringan (tipiring)
Sekretaris Satpol PP, Arif Darmawan, mengungkapkan kalau pelaku pembuang sampah ke sungai ini bisa dikenai hukuman maksimal berupa kurungan 3 bulan dan atau denda sebesar 50 juta rupiah.
Ini sesuai dengan Perda Nomor 3/2010 tentang Pengelolaan Sampah, yang mana pelanggar larangan membuang sampah di sungai akan diberikan sanksi pidana maskimal tiga bulan dan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Baca Juga : Ada 966 Kasus ‘Body Shaming’ di Tahun 2018. Polri: Jejak Digital Tidak Bisa Dihapus
Sebelumnya Pelaku Hanya Diberikan BAP
Ternyata sebelumnya, para pelaku yang membuang sampah dan tertangkap basah, hanya dilakukan pemeriksaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka lagi.
Sebelumnya surat pernyataan hanya dibuat berupa berita acara pemeriksaan (BAP) dan sudah selesai di situ saja tanpa adanya lanjutan untuk diproses ke pengadilan.
Namun menurut Arif, pelaku enggak jera, “Tahun lalu hanya BAP, tapi dilihat kok ada lagi. Untuk membuat efek jera, maka kami ajukan ke pengadialn,” jelas Aris seperti dilansir Tribunnews.com.
Baca Juga : 7 Fakta Kasus Baiq Nuril, Korban Pelecehan Seksual yang Justru Terancam Dipenjara
Nah, karena Indonesia sudah masuk ke musim hujan, efek negatif dari banyaknya sampah di sungai akan semakin kita rasakan. Untuk itu, jangan lagi buang sampah sembarangan ya, girls! (*)
Penulis | : | Indah Permata Sari |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR