CewekBanget.ID – Sudah tahu belum girls kalau pada Rabu (26/2) kemarin, Menteri Komunikasi Johnny Gerard Plate menginformasikan bahwa Kementrian Komunikasi dan Informasi akan segera menetapkan sistem pemblokiran pada ponsel ilegal.
Pemblokiran ponsel ilegal itu diketahui melalui International Mobile Equipment Indentity (IMEI) atau kode unik yang terdapat di setiap ponsel.
Tentu kita enggak mau dong kalau ponsel kita nantinya tiba-tiba diblokir?
Baca Juga: Kemenkominfo Akan Blokir IMEI Ponsel Ilegal dengan Cara Ini!
Nah sebelum diterapkannya sistem pemblokiran yang akan diberlakukan mulai April 2020 mendatang, yuk kita cari tahu apakah ponsel kita ilegal atau resmi dengan cara ini!
Ketahui IMEI Ponsel
Setiap ponsel tentu memiliki IMEI dan dengan nomer IMEI tersebut operator seluler bisa mengidentifikasi perangkat yang tersambung ke jaringannya.
Dengan cara ini operator bisa tahu apakah ponsel kita ilegal atau resmi.
Baca Juga: 5 Seleb Cowok Berparas Menawan yang Saat Ini Lagi Menjomblo. Ada Kesempatan Nih!
Supaya kita tahu IMEI ponsel kita ilegal atau enggak, kita bisa mencari tahu nomer IMEI yang tertera di dalam punggung ponsel atau cara mudahnya, kita bisa melihat kardus kita apakah ada nomor IMEI atau enggak.
Nah setelah sudah ditemukan kita bisa mengeceknya dengan menekan tombol *#06# pada ponsel. Dari situ kita bisa tahu berapa IMEI ponsel kita.
Cek Lewat Web Kemenperin
Kalau sudah mengetahui IMEI ponsel dan ingin tahu apakah ponsel kita ilegal atau resmi, kita bisa mengeceknya melalui situs www.kemenperin.go.id.
Caranya, masukkan nomor IMEI, kemudian tekan tombol “simpan.”
Baca Juga: Ini 5 Cara Kece & Kekinian Pakai Oversized T-shirt. Lebih Stylish!
Jika IMEI terdaftar, maka ada tampilan keterangan mengenai ponsel yang kita gunakan.
Sedangkan kalau enggak terdaftar, web Kemenperin akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut enggak ada dalam database Kemenperin.
Sudah tahu kan apakah ponsel kita ilegal atau resmi?
(Silvia Wardatul)
(*)
Penulis | : | None |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR