"Ada yang mengikuti kegiatan seminar, ada yang baru kembali dari kegiatan di luar negeri, ada tertular dari kawannya, ada yang tertular di rumah sakit," lanjutnya.
Mengikapi kondisi ini, PDGI memberlakukan aturan praktik khusus selama wabah COVID-19 di Indonesia.
Aturan tersebut diketahui disampaikan oleh drg. Hananto, pada saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (5/4/2020).
Baca Juga: Waspada! Ini 5 Kesalahan Saat Beli Skincare yang Bisa Bikin Kulit Jadi Rusak!
1. Enggak boleh praktik saat sakit
Menurut drg. Hananto, dokter gigi harus menjaga kesehatan dan mengimbau untuk tidak melakukan praktik apabila tengah sakit. Namun, jika pengin berpraktik diwajibkan menggunakan APD.
"Jaga kesehatan diri, bila sakit atau tidak enak badan diharap tidak praktik, bila masih ingin berpraktik harus gunakan APD (Alat Perlindungan Diri) level 3 (lengkap)," kata drg. Hananto.
2. Dokter gigi dan perawat gigi wajib kenakan APD lengkap
Menurut drg. Hananto, bukan hanya dokter gigi saja, tapi perawat gigi juga harus mengenakan kelengkapan APD yang sama.
APD lengkap terdiri dari:
- Kacamata google atau shield pelindung muka
- Hair cap/nurse cap
- Masker N-95
- Sarung tangan bedah karet sekali pakai
- Pakaian yang enggak menyerap air
- Boot atau shoes cover disposibel berbahan spundbon
3. Dokter gigi hanya diperbolehkan praktik dalam menangani kasus darurat
drg. Hananto menambahkan, semua dokter gigi yang berpraktik hanya diperbolehkan menangani kasus darurat atau masalah yang dikeluhkan pasien.
"Tindakan kedokteran gigi yang dilakukan hanya yang dikeluhkan pasien saja atau kasus darurat," sebut dia.
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Fatimah Al Mukarramah |
KOMENTAR