Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud diktum kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat".
"PSBB sebagaimana dimaksud diktum kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran".
Adapun beberapa hal yang enggak boleh dilakukan warga Jakarta selama masa PSBB, yaitu:
Baca Juga: 5 Kesalahan Makeup yang Bikin Wajah Kelihatan Tua dan Lusuh!
1. Pelarangan kegiatan sosial dan budaya, meliputi perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.
2. Pembatasan kegiatan, meliputi sekolah dan tempat kerja.
3. Pembatasan transportasi, meliputi semua moda transportasi membatasi jumlah penumpang, kecuali transportasi barang kebutuhan dasar penduduk, dan transportasi roda dua (termasuk ojek online) enggak boleh mengangkut penumpang dan cuma barang aja.
4. Pembatasan kegiatan keagamaan, meliputi penutupan semua tempat ibadah, dan pemakaman bukan karena Covid-19 dibatasi hanya 20 orang.
Ada juga nih pengecualian peliburan selama PSBB, di antaranya:
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Fatimah Al Mukarramah |
KOMENTAR