CewekBanget.ID - DKI Jakarta akan menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) seperti yang dianjurkan oleh presiden Joko Widodo.
PSBB Jakarta rencananya akan mulai diterapkan pada hari Jum'at, 10 April 2020 mendatang.
Saat PSBB di Jakarta sedang berlangsung, kira-kira apa saja yang boleh dan enggak boleh dilakukan, ya?
Baca Juga: 5 Cara Menghilangkan Stres Karena Gagal SNMPTN 2020. Cheer Up!
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengajukan permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota Jakarta pada Kamis (2/4/2020).
Aturan mengenai PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun isi dari Surat Keputusan Menteri Kesehatan itu adalah:
"Menetapkan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19".
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud diktum kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat".
"PSBB sebagaimana dimaksud diktum kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran".
Adapun beberapa hal yang enggak boleh dilakukan warga Jakarta selama masa PSBB, yaitu:
Baca Juga: 5 Kesalahan Makeup yang Bikin Wajah Kelihatan Tua dan Lusuh!
1. Pelarangan kegiatan sosial dan budaya, meliputi perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.
2. Pembatasan kegiatan, meliputi sekolah dan tempat kerja.
3. Pembatasan transportasi, meliputi semua moda transportasi membatasi jumlah penumpang, kecuali transportasi barang kebutuhan dasar penduduk, dan transportasi roda dua (termasuk ojek online) enggak boleh mengangkut penumpang dan cuma barang aja.
4. Pembatasan kegiatan keagamaan, meliputi penutupan semua tempat ibadah, dan pemakaman bukan karena Covid-19 dibatasi hanya 20 orang.
Ada juga nih pengecualian peliburan selama PSBB, di antaranya:
1. Supermarket/minimarket/pasar/toko bahan pangan atau bahan pokok.
2. Apotek dan toko peralatan medis.
3. RS, Puskesmas, dan fasilitas umum.
4. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM.
5. Penyedia layanan internet, penyiaran, dan layanan kabel.
6. Media cetak dan elektronik.
7. Pembangkit listrik, unit, dan layanan transmisi dan distribusi.
8. Distributor bahan bakar/minyak/gas dan energi (termasuk pompa bensin).
9. Layanan ekspedisi barang.
10. Toko bangunan serta toko ternak dan pertanian.
Akibat surat Kepmenkes tersebut, mulai 10 April 2020, DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan sosial berskala besar (PSBB) tersebut. (*)
Baca Juga: 5 Kerugian yang Akan Kita Rasakan Kalau Naksir Cowok yang Sudah Punya Pacar!
Artikel ini telah tayang di Grid Health dengan judul: Jakarta Terapkan PSBB Mulai 10 April, Ini Daftar yang Boleh Dilakukan dan Dilarang
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Fatimah Al Mukarramah |
KOMENTAR