Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat pembatasan lalu lintas orang keluar masuk Ibu Kota. Setiap orang yang keluar masuk Jakarta diwajibkan mengajukan izin dari Pemprov DKI Jakarta.
"Sehingga pihak yang hendak melintas itu akan ditanyakan tentang dokumen izin tersebut," ujar Susilo dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).
"Bila tidak bisa menunjukkan dokumen akan diarahkan ke tempat-tempat yang sudah ditentukan untuk karantina selama 14 hari dengan biaya sendiri. Demikian," kata dia menegaskan.
Baca Juga: 8 Manfaat Berbuka Puasa dengan Kurma Untuk Kesehatan & Kecantikan!
Lalu, bagaimana caranya mendapatkan surat izin masuk ? "Dikerjakan melalui webside corona.jakarta.go.id di situ ada form aplikasinya," ujar Anies Baswedan di kesempatan lain.
Tak hanya mengisi formulir pengajuan izin keluar masuk Jakarta, masyarakat yang mengajukan izin juga harus melengkapi persyaratannya.
"Harus melengkapi surat keterangan terkait pekerjaannya, terkait dengan konfirmasi dari RT RW, juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan," kata Anies.
Bagi mereka yang izinnya disetujui, akan mendapatkan surat yang dilengkapi QR code. Ketika si empunya izin diperiksa di check point, petugas akan men-scan QR code tersebut.
Penulis | : | None |
Editor | : | Septi Nugrahaini Rahmawati |
KOMENTAR