"Ini juga berlaku bagi masyarakat yang akan masuk ke Jakarta. Tanpa surat izin masuk tidak boleh masuk kawasan Jakarta. Pengawasannya nanti dilakukan bersama kepolisian," tutur Anies.
Dia menegaskan, izin yang sah hanya dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui laman yang disebutkan di atas."Pilihannya adalah tanpa surat, berangkat, akan diminta kembali dan ada proses karantina jika memiliki persyaratan yang dibutuhkan," kata Anies.
Anies mengatakan, hanya warga yang bekerja di 11 sektor dikecualikan dalam aturan PSBB atau yang memiliki kondisi darurat yang akan mendapatkan izin keluar masuk Jakarta dari pemprov.
Baca Juga: Makanan Pedas Dapat Membantu Menurunkan Berat Badan. Mitos Atau Fakta?
"Jadi bagi mereka yang punya tugas di dalam sektor-sektor mendasar dapat izin. Bagi yang tidak, tidak perlu mengajukan izin, karena izinnya tidak akan diberikan," ujar Anies.
Sebelas sektor dikecualikan dari PSBB dan bisa mengajukan izin keluar masuk Jakarta adalah kesehatan, bahan pangan, energy, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industry strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu, dan swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.
(*)
Artikel ini telah tayang di GridHEALTH.id dengan judul: "Siap-siap di Karantina Pakai Uang Pribadi Jika Nekat Masuk Jakarta Selama PSBB"
Penulis | : | None |
Editor | : | Septi Nugrahaini Rahmawati |
KOMENTAR