Allianz juga membebaskan masa tunggu (waiting period) untuk perawatan dengan diagnosa COVID-19 kepada Nasabah yang baru bergabung dengan Allianz.
Sebagai wujud nyata komitmen perusahaan memberikan perlindungan, Allianz memberikan 50% tambahan Uang Pertanggungan atau maksimal Rp250 juta jika Nasabah tutup usia karena COVID-19.
Benefit ini berlaku hingga 30 Juni 2020 untuk semua polis asuransi jiwa dan kesehatan perorangan tanpa biaya tambahan.
Untuk membantu masyarakat mendapatkan rangkaian manfaat tambahan tersebut, Allianz menghadirkan Allianz eAZy Cover untuk akses perlindungan asuransi lebih mudah di masa pandemi.
Gimana proses pembelian asuransi secara digital?
Allianz eAZy Cover memberikan kemudahan untuk proses pembelian produk asuransi untuk Nasabah dan tenaga pemasar Allianz, melalui voice call maupun video call.
Allianz akan menggunakan digital sales tools untuk membantu nasabah menentukan perlindungan sesuai dengan kebutuhan.
Setelah itu, tenaga pemasar akan membantu Nasabah melakukan pengisian Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) secara elektronik dengan menggunakan digital sales tools di iPad.
Untuk proses otentikasi, Nasabah hanya perlu memberikan swafoto dengan memegang KTP dan rekaman video yang memuat kalimat persetujuan.
Jadi, mudah banget kan bikin asuransi kesehatan Allianz meski lagi pandemi seperti ini, girls? (*)
Baca Juga: 5 Hal Ini Sering Banget Kita Maklumi Saat Pacaran, Bener Enggak, Nih?
Penulis | : | Siti Fatimah Al Mukarramah |
Editor | : | Siti Fatimah Al Mukarramah |
KOMENTAR