CewekBanget.ID - Saat ini kita udah memasuki era new normal, dan hampir semua kegiatan perekonomian satu demi satu udah mulai berjalan.
Enggak terkecuali industri yang bergerak di dunia kecantikan seperti salon.
Siapa yang udah enggak betah banget pengin melakukan berbagai perawatan di salon?
Setelah tiga bulan lamanya melakukan self distancing di rumah, akhirnya kita udah mulai bisa melakukan treatment lagi di salon, nih!
Namun, karena pandemi virus corona belum usai pastinya kita harus mengikuti protokol kesehatan yang ada, girls!
Baca Juga: Bikin Cerah, 5 Warna Hijab Ini Wajib Dimiliki Hijaber Biar Wajah Enggak Kusam!
Namun, sebelum bersenang-senang memanjakan diri dengan melakukan serangkaian perawatan kecantikan, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang berlaku.
Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian corona virus Disease 2019 (Covid-19).
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto pada tanggal 19 Juni 2020.
Berikut ini sejumlah peraturan terkait protokol kesehatan di tempat seperti jasa perawatan kecantikan/rambut termasuk salon, barbershop, tukang cukur dan sebagainya:
Bagi Pelaku Usaha
Sejumlah peraturan bagi pelaku usaha di bidang perawatan rambut di antaranya:
Stem Cell, Terobosan Baru Sebagai Solusi Perawatan Ortopedi Hingga Cedera Olahraga
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Fatimah Al Mukarramah |
KOMENTAR