CewekBanget.ID - Tahun 2021 ini pemerintah memutuskan untuk memotong jumlah cuti bersama yang semula 7 hari menjadi 2 hari saja.
Keputusan tersebut dirilis Senin (22/2) melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama Tahun 2021.
Rapat dan keputusan cuti bersama tersebut, dipimpin olehMenteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Daftar Tanggal Merah dan Hari Libur Nasional 2021. Catat Yuk!
Girls,berikut tanggal-tanggal yang dihapuskan dari daftar cuti bersama.
Cuti bersama dipangkas
Mengutip dari Kompas.com“Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama.
Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” ujar Muhadjir Effendy.
Pemangkasan cuti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
Adapun 5 hari yang dihapuskan dari cuti bersama tahun 2021 sebagai berikut;
Cuti bersama Isra' Miiraj (21 Maret 2021)