Mulai 1 April Syarat Bepergian Naik Kendaraan Umum Maupun Pribadi Berubah! Simak Selengkapnya!

Tiara Harum Pramesti - Selasa, 30 Maret 2021 | 12:45
 
Transportasi umum
otomotif.kompas.com

Transportasi umum

Disamping itu,calon penumpang pesawat wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Kapal laut

Ketentuan masa berlaku tes RT-PCR, atau rapid test antigen kapal lautberbeda dengan syarat naik pesawat.

Untuk perjalanan pakai kapal laut, hasil negatif tes sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang juga sudah bisa menggunakan hasil negatif tesGeNose C19 di pelabuhan, dan mengisie-HAC Indonesia.

Kereta api

Hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan sudah bisa berlaku di semua stasiun mulai 1 April.

Baca Juga: Ghea Indrawari Pernah Kena Covid-19, Yuk Cari Tahu Penyebabnya!

Pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Transportasi umum darat atau pribadi

Kendaraan umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 olehSatgas Penanganan COVID-19 apabila diperlukan.

Editor : CewekBanget

Baca Lainnya



PROMOTED CONTENT

Latest