Kapal laut
Ketentuan masa berlaku tes RT-PCR, atau rapid test antigen kapal laut berbeda dengan syarat naik pesawat.
Untuk perjalanan pakai kapal laut, hasil negatif tes sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Penumpang juga sudah bisa menggunakan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
Kereta api
Hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan sudah bisa berlaku di semua stasiun mulai 1 April.
Baca Juga: Ghea Indrawari Pernah Kena Covid-19, Yuk Cari Tahu Penyebabnya!
Pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Transportasi umum darat atau pribadi
Kendaraan umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 oleh Satgas Penanganan COVID-19 apabila diperlukan.
Perjalanan dengan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR