CewekBanget.ID - Masker kini jadi kebutuhan wajib tiap orang, mengingat masa pandemi yang mengharuskan kita memakainya saat beraktifitas di luar.
Banyaknya model masker yang beredar di pasaran termasuk masker medis masih jadi favorit masyarakat.
Namun perlu diketahui girls, kita juga harus selektif memilih masker medis yang akan kita pakai.
Baca Juga: 4 Gaya Kece Pakai Celana Pendek Putih ala Winona Willy, Adik Nikita Willy!
Pasalnya mulai banyak beredar masker medis palsu yang enggak disarankan untuk kita pakai.
Cek izin edar masker
Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes, Arianti Anaya, mengingatkan masyarakat akan adanya masker medis palsu yang mulai beredar di pasaran.
Arianti mengimbau masyarakat harus lebih teliti dan mengecek izin edar masker medis sebelum membeli.
"Menghindari kesalahan pemilihan masker medis maka tenaga kesehatan dan masyarakat agar membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes," kata Arianti dilansir dari Kompas.com (4/4/2021).
Baca Juga: Ini 3 Cara Tepat Mencegah Penularan Covid-19 Saat di Luar Rumah!
Cara mengetahui masker medis sudah memiliki izin edat kita juga bisa cek melalui web khusus.
"Izin edar ini juga bisa diakses melalui infoalkes.kemkes.go.id," lanjut Arianti.
Arianti kembali menjelaskan kalau orang bisa saja memproduksi masker yang sangat mirip dengan masker medis, namun enggak mengajukan izin edar.
Izin edar bisa didapat dengan syarat harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan manfaat.
Karena itu, harus dilakukan uji bacterial filtration efficiency (BFE), particle filtration efficiency (PFE), breathing resistance, dan lainnya.
Laporkan masker palsu
Masker yang lulus pengujian akan mendapat izin edar dan dikategorikan sebagai masker alat kesehatan, baik masker bedah maupun masker N95/KN95.
"Yang disebut sebagai tidak sesuai dengan peruntukannya adalah misalnya masker itu sebenarnya bukan masker alat kesehatan, tapi diklaim sebagai masker alat kesehatan.
Ini akan ditindaklanjuti karena tentunya ini akan menyesatkan masyarakat," imbuh Arianti.
Baca Juga: Gini Cara Benar Pakai Masker. Jangan Diturunkan ke Dagu dan Leher!
Saat ini sudah ada 996 masker medis yang sudah mendapat izin edar di pasaran.
Kemenkes telah bekerjasama dengan aparat hukum untuk menanggulangi terus beredarnya masker medis palsu.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor apa bila menemukan masker yang belum dapat izin edar dan telah dijual bebas.
"Jika tenaga kesehatan atau masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar maka diminta untuk segera (adukan).
Kami punya jalur e-watch alkes itu bisa melalui pengaduan dan atau melalui Halo Kemkes 1500567," pungkasnya.
(*)
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR