Mudik Dilarang, Kecuali untuk 6 Kelompok Orang Ini. Simak Syaratnya!

Marcella Oktania - Selasa, 20 April 2021 | 10:30
 
Ilustrasi pemudik yang menggunakan angkutan bus.
Instagram @gallerybuspoharyanto

Ilustrasi pemudik yang menggunakan angkutan bus.

Ini termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, hingga pegawai swasta.

Melawat

Ada keluarga yang sakit? Kita juga boleh melawatnya selama masa larangan mudik.

Melayat

Selain sakit, kita juga diperbolehkan melayat mengunjungi anggota keluarga yang meninggal dunia.

Ibu hamil

Untuk keperluan darurat, ibu hamil dan satu orang pendamping (keluarga inti) diperbolehkan untuk mudik.

Melahirkan

Untuk keperluan melahirkan, ibu hamil diperbolehkan mudik dengan maksimal dua orang pendamping, yang adalah keluarga inti.

Pelayanan kesehatan

Kelompok terakhir yang diperbolehkan mudik adalah pelayan kesehatan dalam keadaan darurat.

Baca Juga: Kata-Kata Umum yang Sering Dijumpai Ini Ternyata merupakan Singkatan!

Halaman Selanjutnya

Syarat mudik

Source : Kompas.com tribunnews

Editor : CewekBanget

Baca Lainnya



PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 9

Latest