Ini termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, hingga pegawai swasta.
Melawat
Ada keluarga yang sakit? Kita juga boleh melawatnya selama masa larangan mudik.
Melayat
Selain sakit, kita juga diperbolehkan melayat mengunjungi anggota keluarga yang meninggal dunia.
Ibu hamil
Untuk keperluan darurat, ibu hamil dan satu orang pendamping (keluarga inti) diperbolehkan untuk mudik.
Melahirkan
Untuk keperluan melahirkan, ibu hamil diperbolehkan mudik dengan maksimal dua orang pendamping, yang adalah keluarga inti.
Pelayanan kesehatan
Kelompok terakhir yang diperbolehkan mudik adalah pelayan kesehatan dalam keadaan darurat.
Baca Juga: Kata-Kata Umum yang Sering Dijumpai Ini Ternyata merupakan Singkatan!