Syarat mudik
Dikutip dari Kompas.com,Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito membeberkan syarat mudik buat kita yang termasuk dalam 6 kelompok orang yang diperbolehkan mudik.
Syaratnya sebenarnya hanya satu, yaitu punya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Untuk para pekerja, SIKM bisa kita miliki dengan mendapatkan tanda tangan dan cap basah dari pemimpin.
Khusus buat ASN, minimal harus mendapatkan izin dari pemimpin berpangkat eselon II.
Untuk masyarakat umum, kita harus mengantongi SIKM dari pihak desa atau kelurahan sesuai alamat tempat tinggal kita, ya.
Untuk mendapatkan SIKM buat masyarakat umum, ada beberapa syarat yang perlu kita penuhi juga, nih:
1. Hanya berlaku untuk individu.
2. Minimal berusia 17 tahun.
3. Hanya berlaku untuk satu kali perjalanan pergi pulang.
Enggak hanya itu, kita juga wajib melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam saat sampai di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas.
Karantina juga harus dilakukan di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah daerah atau hotel dengan biaya mandiri.