Jangan Sembarangan Doxing Data Orang Lain! Bisa Kena Pidana, Lho!

Salsabila Putri Pertiwi - Selasa, 25 Mei 2021 | 17:20
 
Mengatur jarak antara mata dan handphone
nbcnews.com

Mengatur jarak antara mata dan handphone

Ilustrasi main handphone
foto: dailymail.co.uk

Ilustrasi main handphone

Teknikdoxinglazim diketahui sebagai salah satu bentuk ancaman dan balas dendam yang telah muncul sejak tahun 1990-an di dunia internet.

Biasanya hal ini kerap terjadi di forum internet dengan identitas anonim, misalnya Reddit atau Kaskus, dengan tujuan balas dendam karena enggak sukaterhadap satu atau beberapa sosok.

Sedangkan belakangan ini, istilahdoxingjuga kembali sering terdengar ketika terjadi publikasi informasi pribadi seseorang yang bermasalah atau banyak dibenci orang di internet.

Contoh laindoxingyang, sayangnya, enggak sedikit terjadi akhir-akhir ini adalah ketika ada pasangantoxicyang putus dan salah satu dari mereka merasa enggak terima sehingga membocorkan seluruh data pribadi mantannya, bahkan kadang lebih parah lagi saat disertai dengan penyebaran foto wajah dan foto-foto lainnya yang enggak senonoh demi membalas dendam.

Landasan Hukum

Dengan bentuk dan tujuan apapun,doxingini dilarang secara hukum di Indonesia ya,girls.

Tindakannya diatur dalam pasal 26 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menyebutkan bahwa informasi pribadi seseorang enggak boleh digunakan (dan disebarluaskan) tanpa seizin pemilik informasi pribadi tersebut.

Sedangkan pelakudoxingatau penyebaran data pribadi orang lain tanpa izindapat dikenai sanksi pidana penjaradan/atau denda.

Jadi jangan sampai kita jadidoxeratau orang yang melakukandoxingapapun alasannya ya,girls!

Editor : CewekBanget

Baca Lainnya



PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 9

Latest