CewekBanget.ID - Kita harus lebih waspada dalam menjaga keamanan data pribadi.
Pasalnya, di era digital sekarang ini, data pribadi rentan banget tersebar tanpa izin gara-gara doxing.
Bukan cuma orang terkenal yang dapat terancam akibat doxing, bahkan masyarakat umum pun enggak terlepas dari risiko penyebarluasan data ilegal.
Fyi, pelaku doxing dapat dikenai hukum pidana, lho. Makanya kita harus lebih hati-hati menjaga kerahasiaan data pribadi diri sendiri dan orang lain!
Baca Juga: HEADLINE Hari Ini, Mudik Lokal Hingga Putri Bill Gates Minta Privasi!
Doxing
Secara sederhana, doxing berarti mempublikasikan informasi pribadi seseorang.
Doxing adalah tindakan melacak identitas seseorang dari dunia maya atau internet yang bertujuan untuk menyerang, mencari kelemahan seseorang di dunia nyata, atau maksud negatif lainnya.
Istilah doxing sendiri sudah lama digunakan sebagai refleksi dari pekerjaan para peretas komputer yang senang mengumpulkan informasi pribadi target peretasannya, mulai dari nama, alamat, bahkan hingga nomor jaminan sosial yang kemudian dirilis ke publik dengan tujuan menyerang individu pemilik data yang tersebar itu.
Baca Juga: Pakai WhatsApp GB, Keamanan Privasi Kita Justru Jadi Risikonya!
Ancaman dan Balas Dendam
Teknik doxing lazim diketahui sebagai salah satu bentuk ancaman dan balas dendam yang telah muncul sejak tahun 1990-an di dunia internet.
Biasanya hal ini kerap terjadi di forum internet dengan identitas anonim, misalnya Reddit atau Kaskus, dengan tujuan balas dendam karena enggak suka terhadap satu atau beberapa sosok.
Sedangkan belakangan ini, istilah doxing juga kembali sering terdengar ketika terjadi publikasi informasi pribadi seseorang yang bermasalah atau banyak dibenci orang di internet.
Contoh lain doxing yang, sayangnya, enggak sedikit terjadi akhir-akhir ini adalah ketika ada pasangan toxic yang putus dan salah satu dari mereka merasa enggak terima sehingga membocorkan seluruh data pribadi mantannya, bahkan kadang lebih parah lagi saat disertai dengan penyebaran foto wajah dan foto-foto lainnya yang enggak senonoh demi membalas dendam.
Landasan Hukum
Dengan bentuk dan tujuan apapun, doxing ini dilarang secara hukum di Indonesia ya, girls.
Tindakannya diatur dalam pasal 26 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menyebutkan bahwa informasi pribadi seseorang enggak boleh digunakan (dan disebarluaskan) tanpa seizin pemilik informasi pribadi tersebut.
Sedangkan pelaku doxing atau penyebaran data pribadi orang lain tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara dan/atau denda.
Jadi jangan sampai kita jadi doxer atau orang yang melakukan doxing apapun alasannya ya, girls!
Kalaupun kita mengetahui informasi pribadi mengenai seseorang yang melakukan tindak kejahatan atau merugikan orang lain, sebaiknya langsung serahkan keterangan tersebut kepada pihak berwenang alih-alih menyebarluaskannya di internet, apalagi jika kita enggak tahu persis perkara yang diduga melibatkan orang tersebut.
Dan kalau sampai kita mengalami doxing oleh orang lain, segera laporkan ke pihak berwajib atau minta bantuan hukum agar enggak terjadi hal-hal yang enggak diinginkan!
Yuk, sama-sama menjaga data pribadi kita dan enggak menyebarluaskan data orang lain sembarangan agar kehidupan di internet bisa terjaga aman dan nyaman.
(*)
Penulis | : | Salsabila Putri Pertiwi |
Editor | : | Salsabila Putri Pertiwi |
KOMENTAR