i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Pernyataan tersebut tertuang dalamPerpol No 5/2021 pasal 3 ayat 2.
Meski dibagi menjadi 3 golongan sim, bukan berarti kita harus membuat semua jenis sim C saat punya banyak jenis kendaraan.
Artinya jika kita termasuk pengendara golongan sim CI, kita tetap bisa memakai kendaraan berkapasitas dibawahnya.
Sedang jika kita punya sim CII tentu bisa digunakan untuk semua golongan motor.
Baca Juga: Sekarang Menggunakan Lagu di Transportasi, Kafe, dan Tempat Komersil Lain Wajib Bayar Royalti!
Perlu diketahui, pemilik sim CII harus berusia minimal 19 tahun, girls.
Biaya pembuatan sim baru C hingga CII dipatok harga RP 100.000.
Sementara untuk perpanjangan sim dikenakan biaya Rp 75.000.
(*)