Sebagaimana tercantum Perpol Nomor 5 tahun 2021, Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan sistem penggolongan baru untuk sim C.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan tahap sosialisasi masyarakat sebelum akhhirnya diberlakukan resmi.
Sim C nantinya akan digolongkan menjadi 3 jenis yaitu C, CI dan CII.
Lalu apa perbedaan dari ketiganya itu?
Baca Juga: Penting! 6 Info Soal Dispensasi Perpanjangan SIM Akibat Pandemi Covid-19
g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Pernyataan tersebut tertuang dalam Perpol No 5/2021 pasal 3 ayat 2.
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR