CewekBanget.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam aturan terbaru Penertiban dan Penandaan akan diberlakukan aturan baru.
Aturan baru ini menjadikan sim untuk pengendara motor atau sim C, dipisahkan menjadi 3 golongan.
Meski belum disahkan, berikut hal tentang penggolongan sim C yang perlu kita tahu.
Baca Juga: Tutorial Perpanjang SIM A dan C Online Lewat Aplikasi SINAR!
Sebagaimana tercantum Perpol Nomor 5 tahun 2021, Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan sistem penggolongan baru untuk sim C.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan tahap sosialisasi masyarakat sebelum akhhirnya diberlakukan resmi.
Sim C nantinya akan digolongkan menjadi 3 jenis yaitu C, CI dan CII.
Lalu apa perbedaan dari ketiganya itu?
Baca Juga: Penting! 6 Info Soal Dispensasi Perpanjangan SIM Akibat Pandemi Covid-19
g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Pernyataan tersebut tertuang dalam Perpol No 5/2021 pasal 3 ayat 2.
Meski dibagi menjadi 3 golongan sim, bukan berarti kita harus membuat semua jenis sim C saat punya banyak jenis kendaraan.
Artinya jika kita termasuk pengendara golongan sim CI, kita tetap bisa memakai kendaraan berkapasitas dibawahnya.
Sedang jika kita punya sim CII tentu bisa digunakan untuk semua golongan motor.
Baca Juga: Sekarang Menggunakan Lagu di Transportasi, Kafe, dan Tempat Komersil Lain Wajib Bayar Royalti!
Perlu diketahui, pemilik sim CII harus berusia minimal 19 tahun, girls.
Biaya pembuatan sim baru C hingga CII dipatok harga RP 100.000.
Sementara untuk perpanjangan sim dikenakan biaya Rp 75.000.
(*)
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR